Beranda Jakarta Polisi Anti Narkoba Tambora Amankan Dua Pemuja Narkoba

Polisi Anti Narkoba Tambora Amankan Dua Pemuja Narkoba

437
0

Nusantara Satu-Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengamankan 2 (dua) pria berinisial H (25), Mekanik Mesin, Warga Pekojan,Tambora, Jakarta Barat, dan FE (31), Karyawan Swasta,Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa malam (09/10/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.SH, menerangkan, hari Kamis siang (10/9/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi Masyarakat bahwa di sebuah Ruah Kost wilayah Rw.12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Kemudian selanjutnya, Subnit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.SH, melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar Kost-kosan dimaksud, setelah dipastikan kebenaran info tersebut, kemudian petugas langsung mendobrak pintu kost dan langsung mengamankan H (25).

Setelah di geledah serta interogasi, petugas menemukan 4 (empat) paket kecil Sabu yang disimpan dalam Kotak Permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 Gram.

Dari penangkapan tersebut, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE (31) di sekitar Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Team Buser bergerak cepat melakukan pengembangan dan benar alamat tersebut, petugas berhasil kembali mengamankan FE (31) berserta Barang Bukti Sabu, berat sekitar 7.18 Gram, yang di sembuyikan dalam helm Merk KYT warna Orange.

Petugas langsung menggelandang Para Tersangka berkut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut.” Tuturnya Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.SH.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.SH.MH, menjelaskan, dari para tersangka dan kami sita sabu sekitar 7.74 Gram,  yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 (satu) timbangan eletrik, 2 (dua) buah HP juga Helm warna orange.

“Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya kepada para tersangka dapat dijerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara,” tutupnya AKP Supriyatin.SH.MH. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini