Nusantara Satu-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Acara ini di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (11/9).
Kasubsi Penkum Dokumentasi Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Junita R Aritonang, mengatakan, kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis dan atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga.
“Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,”ungkapnya.
Dia menuturkan, korban KDRT berhak mendapatkan, perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, lembaga social atau pihak lainnya. Pelayanan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. Penangan secara khusus berkaitan dengan kerahasian korban. Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hokum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.
“Tujuannya adalah, mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,”ujarnya. (Ajib)