Beranda Kriminal Tiga Orang Pelaku Terkait Kepemilikan Narkoba jenis Kokain Ditangkap

Tiga Orang Pelaku Terkait Kepemilikan Narkoba jenis Kokain Ditangkap

480
0

Jakarta. Nusantarasatu. Co. Id – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menciduk tiga orang pelaku terkait kepemilikan narkotika jenis kokain. Ketiga tersangka tersebut, diamankan petugas pada hari Sabtu (25/06/2019) lalu.

Dari penuturan Kasubag Humas  Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi,SH,MH, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat awalnya melakukan penyamaran guna bertransaksi jual beli dengan tersangka P.

Kemudian tersangka P berhasil diamankan oleh aparat, di dalam RM Seafood di Jl. Kramat Jaya Raya, Kec.Koja, Jakarta Utara. Dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 54,47 gram.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi jual beli narkoba kepada saudara P. Selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa serbuk putih diduga narkotika jenis kokain di dalam bungkus bening, dengan berat kurang lebih 52,47 gram di dalam bungkus rokok,” jelas Kompol Purwadi, di Jakarta, Jumat (02/08/19).

Polisi kemudian melakuakn pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka P. Lalu, polisi berhasil mengamankan tersangka S dan tersangka M didalam warkop  Kampung Rawa Malang, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Pada saat yang bersamaan, hasil pengembangan petugas juga menangkap S dan menyita barang bukti handphone. Kemudian petugas tersangka M didalam warkop dan didapati narkotika jenis kokain seberta 908,3 gram,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman pidana mati. (Imam. S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini