Beranda Nasional Komplotan Spesialis Penipuan Via Telepon Dibekuk

Komplotan Spesialis Penipuan Via Telepon Dibekuk

691
0

Nusantara Satu-Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis penipuan dengan mencatut nama keluarga. Tersangka mengelabuhi korban dengan mengatakan bahwa anaknya mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit. Agar proses pengobatan dapat dilanjutkan, korban harus menransfer puluhan juta rupiah sebelum rumah demi pengobatan si anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang lihai menjalankan aksi tersebut. Bahkan dari ketiga tersangka, AZ, A dan M yang menjadi ketua komplotan mampu meniru berbagai suara orang.

“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).

Argo menjelaskan, tersangka M bisa melakukan peran berbagai profesi, seperti guru, dokter, hingga suara perempuan.

“Dia kendalikan sampai korban benar-benar percaya kecelakaan itu,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka AZ berperan sebagai orang yang mengingatkan orang tua korban untuk mentransfer sejumlah uang. Selanjutnya, tersangka A berperan sebagai pencari identitas korban dan orang tua korban.

“Tersangka A mendapatkan identitas murid dan orang tua murid dengan berpura-pura sebagai staf dinas pendidikan,” paparnya.

Setelah mendapatkan identitas, tersangka M akan berakting dan menelepon orang tua anak (korban) dengan mengabarkan musibah yang menimpa anak tersebut.

Menurutnya, saat tersangka M menelepon keluarga korban, ia menyamar sebagai guru, dokter dan pihak apotek untuk urusan pembelian kebutuhan tindakan medis.

Agar aksi itu seolah-olah nyata. Kepada korban, tersangka M akan memberikan nomor telepon pihak rumah sakit dan apotek untuk mengirimkan sejumlah uang guna tindakan medis darurat.

“Tersangka AZ akan menelepon keluarga korban untuk memastikan apakah keluarga korban sudah mentransfer sejumlah uang atau belum, mereka terus mendesak agar tindakan segera harus dilakukan untuk menyelamatkan anak korban,” terangnya.

Dalam proses penyidikan diketahui, aksi penipuan mengelabui orang tua murid tekah dilakukan sejak 2009 lalu. Kata Argo, Terakhir Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua korban dengan total kerugian sekitar Rp69 juta.

“Mereka menyewa sebuah apartemen Rp30 juta dari hasil penipuan itu, kita tangkap di sana. Mereka beraksi biasanya sekali dalam seminggu, jadi total sudah ratusan kali sejak 10 tahun lalu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Media Indonesai / OL-8)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini