Beranda Ogan Komering Ilir Kejari OKI Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019

Kejari OKI Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019

580
0

Nusantara Satu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019 ini, Jumat (19/7).

Dalam sambutannya Kejari OKI, mengatakan, momentum ini kiranya menjadi penyemangat diri kita agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada kemajuan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang di miliki.

“Untuk itu kita selalu bersinergitas menambah semangat bagi kemajuan bangsa khususnya untuk mendukung kemajuan pembangunan di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), maka jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dalam momentum ini kiranya menjadi penyemangat diri kita agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada kemajuan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang kita miliki, “ungkap, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hari Bintang Prakoso Sejati  SH, MH. Li, pada peringantan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 digelar dihalaman Kantor Kejari OKI, Jum’at (19/7).

Hari, menuturkan, sejauh ini ada beberapa perkara yang saat ini sedang kita tangani dan ada satu penyelidikan dibidang Pidana Khusus yang rencananya setelah hari ulang tahun ini akan kita pastikan status hukumnya, jika memang terdapat alat bukti yang cukup artinya ada perbuatan yang melanggar hukum atau kerugian Negara tentu segera kita pindahkan kepenyidikan untuk proses lebih lanjut.

“Ada beberapa surat perintah operasi intelijen yang tengah kita kerjakan yang untuk saat ini masih menunggu tambahan alat bukti untuk kita tentukan secepatnya,”katanya.

Sedangkan untuk bidang pidana umum (Pidum) sejauh ini pada prinsipnya tidak ada kendala untuk kita selesaikan dan kita tuntaskan karena ada kerjasama yang baik diantara kita, baik dengan penyidik Kepolisian juga Pengadilan Negeri sehingga tugas – tugas dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas, serta kita selalu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian karena juga mengingat pada teori asas kriminal jasisistem agar saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas masing – masing.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adi Bayu Kusuma SH, saat ditanya terkait perkara pidana korupsi menambahkan, kalau untuk penanganan tindak pidana korupsi kita belum pendalaman karena dalam menentukan suatu perkara itu merupakan suatu tindak pidana korupsi atau tidak, perlu pendalaman lagi secara mengumpulkan alat – alat bukti, bahan keterangan dan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan suatu perkara tersebut.

“Jadi dalamhal ini kita juga untuk mengcounter jangan sampai kita melakukan kesalahan, karena apabila kita menetapkan suatu perkara itu dari penyidikan kita tingkatkan ke penuntutan dalam penetapan tersanka juga apabila kita salah nanti malah jadi pra- peradilan, karena sekarangkan kita sering mendengar itu, kita sering di pra-peradilkan karena dianggap tidak syah dan itu sudah jelas diatur dalam KUHP,”ungkapnya.

Makanya untuk kendala sebenarnya dinilai tidak ada tetapi memang kita perlu pendalaman dan juga alat bukti yang kuat sehingga pada waktu kita “perang” dipersidangan itu tidak ada celah lagi dari si Koruptor ini untuk berkelit dengan perbuatan yang telah dia lakukan,”ujarnya. (Neng Isah / Ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini