Beranda Kriminal Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Sumsel

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Sumsel

506
0

Nusantara Satu-Ditresnarkoba, menetapkan Juansa alias Dung Bin Nawawi, yang di tetapkan surat ketetapan status barang bukti Narkotika dan Fajar Prahyanyanto alias Fajar bin Sakit. Dengan nomor laporan Polisi: LP/55-AIIV/2019.

“jaringan tidak Ada satu pun yang ingin menggunakan narkoba jaringan narkoba itu, akan berhenti dengan sendirinya. Untuk itu penting melakukan pendidikan masyarakat Maupin pencegehan yang melibatkan suami dan istri. Narkoba Dari sini juga terlibat narkoba berasal dari salah satu daerah Di ogan komerin llir masuji perbatasan lampung tentu kita menjadi perhatian dan saya kira tetangga juga harus ikut berperan aktif untuk memberikan informasi,”kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Firli, M. SI, Rabu (10/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel periode bulan Mei dan Juni 2019 dari 6 kasus (lp) dengan jumlah tersangka 11 orang. Terdiri  dari Shabu seberat 924.083 gram dan ganja 144.328.57 gram (151 ball).

“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksan laporat orium dan barang bukti sidang dipengadilan jumlah barang bukti yang dimusnahkan narkotikan berupa shabu 865-563 gram (151 mandi(151 ball)berasal dari an. Juansa als.bung bin nawawi jalan demang lebar daun tepatnya dipakiran Rumah Sakit Musi Medal Cendikia Baring,”ujarnya. (Budi / Adiah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini