Beranda Sumsel Isbat Nikah Terpadu di Indonesia

Isbat Nikah Terpadu di Indonesia

676
0

Nusantara Satu-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beserta Pengadilan Tinggi Agama melaksanakan Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel. Ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of  Understanding (MoU), Tentang Pelayanan Isbat Nikah, Rabu (27/3)

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, mengatakan, bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah, berupa  Buku Akte Nikah di Sumsel. Kini tak  perlu pusing lagi. Pasalnya ada solusi melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas, Herman Deru.

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah,”katanya.

Dia meminta, para Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah. Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

“Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya  harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat,”ungkapnya.

Herman Deru menuturkan, pentingnya Akte Nikah seperti untuk membuat akte  kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan akte  buku nikah kedua orang tuanya.

“Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian  harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,”katanya.

Terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Gubernur  menyambut baik mengingat penyelenggara negara terlebih dahulu harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti yang diamanatkan dalak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Berokrasi Pemerintah.

“Melalui Zona Integritas ini, Saya mengajak para hakim tinggi, Penitera, Panitera Pengganti, dan ASN  di tingkat Pengadilan Tinggi Agama dan para hadirin sekalian, untuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewjudkan Sumsel yang bersih dan bebas KKN,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H. Endang Ali Ma’sum, SH. MH, dalam sambutannya, memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

“Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia.  Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu,”katanya.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut  tidak ada lagi pasangan nikah yang  tidak memiliki buku akte  nikah.

“Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar’i dan sesuai dengan undang undang negara,”ungkapnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

“Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat  menjalankan program ini di daerahnya masing-masing,”ujarnya. (Yanti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini