Nusantara Satu-Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Jahri Ahmad, mengatakan, Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Palembang saat ini berjumlah 92 orang. TKA tersebut rata-rata bekerja di Perusahaan karet, Selasa (19/3).
“TKA tersebut bekerja di perusahaan karet yakni bagian teknisi dan bagian timbangan serta Guru Les dan Keagamaan. Pada 2018 jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 99. Sedangkan jumlah TKA hingga Februari 2019 berjumlah 92 orang,”ungkapnya.
Dia menuturkan, pengawasan Sosialisasi Timpora tempatnya Kesbangpol, Imigrasi, Kepolisian dan lainnya. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2018 tenaga kerja harus tenaga kerja ahli.
“Kebanyakan TKA itu berasal dari Thailand. Syarat TKA adalah harus memiliki pendidikan sesuai bidang yang ditempati, sertifikasi, dan tingkat keahlian. Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA terlebih dahulu harus lapor ke Kementrian Tenaga Kerja, kemudian kementrian memberikan laporan ke wilayah kerja misal Palembang,” katanya.
Setiap TKA, lanjutnya, wajib membayar pajak yakni satu orang membayar 100 dolar US perbulan atau 1200 dolar US pertahun. Jika tidak membayar pajak, maka TKA akan didenda dan dideportasi.
“Timpora itu rutin melakukan pengawasan. Untuk tahun ini, kita sudah melakukan pengawasan satu kali,” ujarnya. (M. Akip)