Nusantara Satu-Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, pendaftaran organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Kota Palembang, melakukan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 mengenai pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, Komandan Kodim 0418 Palembang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumsel. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan kota Palembang, Rabu (27/2).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, Sulaiman Amin, saat diwawancara di Grand Atyasa Convention Center, mengatakan saat ini di Palembang masih banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang belum terdata di Pemerintah Kota Palembang.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang melakukan sosialisasi ini agar Ormas memiliki legalitas yang harus didaftarkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” katanya.
Peran Ormas, lanjutnya, sangat penting dalam mengajak masyarakat agar menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap agar instansi terkait dapat bersinergi membantu dalam memberi masukan sehingga bisa mendukung program Pemerintah Kota Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang, Bambang Wicaksono, menambahkan bahwa jumlah yang terdaftar belum signifikan terhadap jumlah organisasi yang ada.
“Padahal prosedur dalam pendaftaran tidak rumit. Akan mudah dipermasalahkan secara hukum jika belum memiliki legalitas hukum secara organisasi. Organisasi Kemasyarakatan menjadi kekuatan dalam pemerintahan,” ujarnya. (M. Akip)