Beranda Palembang 1.351 KPPS yang Dibutuhkan di Kecamatan Ilir Barat II

1.351 KPPS yang Dibutuhkan di Kecamatan Ilir Barat II

805
0

Nusantara Satu-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat II, Sidarta Gautama, mengatakan, banyak anggota Kelompok Pengelenggara Pemungutas Suara (KPPS) yang dibutuhkan untuk mengisi 193 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/2).

“Jumlah TPS di Kecamatan Ilir Barat II, sebanyak 193 TPS. Untuk satu TPS, jumlah petugas KPPS-nya 7 orang. Jadi kalau kita kalikan, 193 X 7 = 1.351 orang, yang akan bertugas di 193 TPS. Terbagi di tujuh Kelurahan di wilayah Kecamatan Ilir Barat II,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kelurahan 27 Ilir, 8 TPS, Kelurahan 28 Ilir, 6 TPS, Kelurahan 29 Ilir, 22 TPS, Kelurahan 30, 62 TPS, Kelurahan 32 Ilir, 44 TPS, Kelurahan 35 Ilir, 34 TPS dan Kelurahan Kemang Manis, 17 TPS.

“Rekrut KPPS itu sudah mulai berjalan di Kelurahan-kelurahan. Setiap calon anggota KPPS membuat surat pemohonan menjadi anggota KPPS dan membuat surat bersedia menjadi anggota KPPS. Masa kerja KPPS 10 April – 9 Mei 2019 terhitung satu hari masa kerja. Untuk rekrut calon anggota KPPS ini tidak ada persoalan. Hanya saja ragam kerja di pemilu serentak ini sedikit sibuk,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua PPK Kecamatan Ilir Timur I, Alpian, melalui Komisioner PKK, Ansjori Muis, mengatakan, kebutuhan untuk Ketua dan anggota KPPS di Kecamatan Ilir Timur I, sebanyak 1.435, dengan jumlah TPS 205.

“Setelah selesai, maka mereka ini akan di lantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Dan mereka ini, menandatangi fakta integritas dan di lakukan bimbingan teknis (Bintek) oleh PSS,”ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini