Nusantara Satu-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ilir Barat II, mengatakan, untuk 25 – 27 Februari 2019 tahapan penambahan kuota pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutas Suara (PTPS) yang bersisa 20 %, Selasa (26/2).
“Yang sudah mendaftar menjadi calon anggota PTPS sudah mencapai 80 %. Dan sekarang ini, tahapannya adalah penambahan kuota PTPS, yang di mulai pada 25-27 Februari 2019. Untuk sekarang ini, di seluruh kecamatan di Kota Palembang sedang berada di tahapan penambahan kuota. Bila sampai pada tanggal tersebut belum juga memenuhi kuota, maka menungguh arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Tapi kita yakin, semua pengawas untuk mengawasi 193 TPS di Kecamatan Ilir Barat II, bisa terpenuhi,”kata Ketua Panwaslu Kecamatan Ilir Barat II, Kgs. Yunus, SE.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebutuhan untuk mengisi PTPS itu sesuai dengan jumlah TPS yang berada di kelurahan di wilayah Kecamatan Ilir Barat II. Kelurahan 27 Ilir, 8 TPS. Kelurahan 28 Ilir, 6 TPS. Kelurahan 29 Ilir, 22 TPS. Kelurahan 30 Ilir, 62 TPS. Kelurahan 32 Ilir, 44 TPS. Kelurahan 35 Ilir, 34 TPS dan Kelurahan Kemang Manis 17 TPS.
“Jadi dari tujuh Kelurahan berjumlah 193 TPS dan pengawasnya juga harus sama dengan jumlah TPS. Untuk pendaftaran calon anggota PTPS itu tidak ada masalah dan semuanya bisa terisi. Hanya saja kita sekarang berada pada tahapan yang telah di tentukan,”ujarnya. (ajib)