Nusantara Satu-Pemerintah Kota Palembang, melalui Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, RT / RW mensosialisikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Indentitas Anak (KIA), Jumat (11/1).
Camat Ilir Barat I, Asnawi, mengatakan, menindaklanjuti Surat Walikota Palembang, mengenai Program KIA. Dan melaksanakan sosialisasi pada 7 Januari 2019 ke jajaran Pemerintah Kelurahan, RT / RW untuk di sampaikan kepada masyarakat.
“Proses pembuatan kartu tersebut sudah dimulai pada tanggal 7 Januari. Jadi bagi orang tua yang ingin membuat KIA sudah bisa dilayani dikator Kecamatan Ilir Barat I,”katanya
Untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), lanjutnya, cukup membawa lampiran persyaratan sebagai pelengkap yang dibutuhkan.
“Persyaratan permohonan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA), Untuk usia 0 sampai 5 tahun persyaratannya. 1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali. 2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali. 3. Fhoto Copy Akta Kelahiran. Sedangkan Untuk usia diatas 5 sampai 17 tahun persyaratannya. 1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali. 2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali. 3. Fhoto Copy Akta Kelahiran. 4. Pas fhoto anak bewarna ukuran 3X4 atau 4X6 sebanyak 2 lembar,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Asnawi, KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus anak masuk sekolah, pembuatan pasfor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
“Kita berharap melalui sosialisasi kita ke Kelurahan, RT / RW mengenai KIA, masyarakat dapat mengetahui tentang program ini, bagi pihak orang tua atau wali dapat segera mengurus pembuatan kartu tersebut kekantor kecamatan,” ujarnya. (Yulie Afriyani)