Beranda Palembang Yang Gagal Harus Menerima Hasil Penghitungan Suara

Yang Gagal Harus Menerima Hasil Penghitungan Suara

591
0

Nusantara Satu-Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ilir Timur I, Ramlan, mengatakan, tahapan yang sedang di jalankan adalah mengawasi jalannya pelipatan kertas suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Hal ini diungkapnya di ruang kerjanya, di jalan Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (12/3).

“Pengawasan pelipatan kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dilakukan 18 Kecamatan, Kota Palembang. Dalam satu hari, pengawasan dibagi tiga Kecamatan. Setiap Panitia Penwaslu Kecamatan terdiri tiga komisioner,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan dari pengawasan ini dilakukan, untuk memastikan surat suara tidak ada yang rusak, tidak kurang, dan kurang. Hasil dari pengawasan ini, akan di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang. Dan hasil ini juga akan dikoordinasikan kepada KPU Kota Palembang.

“Kita berharap, Pemilu 2019 ini berjalan dengan normal, tanpa ada kendala. Bagi yang kalah harus menerima hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),”ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini