Beranda Kriminal Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Team Macan...

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Team Macan Komering Polsek Sungai Menang

149
0

Nusantara Satu-Dasar. Laporan Polisi No.pol LP/ B-26 / XII / 2022 / Sek. Sungai Menang tanggal 06 Desember 2022. TKP. Dusun. IV Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI. Identitas korban: 1Nama : ARAWATI BINTI AMIN. Umur: 10 Tahun. Pekerjaan : Turut Orang Tua. Alamat : Camp. Hikma IV DS. Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI.

Identitas Pelaku. 2. Nama: SAIPUL Als SA BIN RISON. Umur: 37 tahun. Pekerjaan : Tani. Alamat : Dusun. IV Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kab. OKI.

Kronologis Kejadian : Pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 sekira jam. 06.00 wib telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh Pelaku SAIPUL Als SA Bin RISON terhadap korban Rini Amini Binti Amin yang merupakan anak tiri Pelaku, kejadian tersebut bermula sewaktu korban sedang tidur di kamar tiba-Tiba pelaku mendekati korban sambil melepas celana korban.setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban perbuatan tersebut diketahui oleh Ibu korban sambil menjerit kemudian korban di bawa pergi oleh ibunya dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku sudah 3 kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma.

Kronologis penangkapan: Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib mendapat informasi bahwa Pelaku SAIPUL Als SA BIN RISON berada di rumah orang tuanya , Kapolsek Sungai Menang IPTU NASRON JUNAIDI. SH.MH bersama Kanit Reskrim AIPTU HENDRI FARIZAL.SH, KANIT INTELKAM AIPTU SYAHRIL, KANIT BIMAS AIPTU FIKRI.N, KASIUM AIPDA M. RAHMAN beserta Anggota Opsnal Polsek sungai menang melakukan penangkapan terhadap Pelaku di ke diaman orangtuanya pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek sungai menang guna Penyidikan lebih lanjut.

RTL : – Cek TKP.- Ver korban. – Amankan Barang Bukti. – Amankan Tersangka. – Kirim ke JPU.(ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini