Nusantara Satu-Perihal Ungkap kasus Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU SAIROJI SH didampingi Kanit Reskrim IPTU JUNAIDI SH bersama anggota berhasil mengamankan 1(Satu) orang Tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan identitas sebagai berikut : Nama : ALDY Alias GULUK COPOT BIN RUSLI. Umur : 33 Tahun. Pekerjaan : Buruh. Alamat : Desa Purwo Asri Kec.Lempuing Jaya Kab.Oki. Tempat Kejadian Perkara : PKS Burnai Timur PT.Tania Selatan Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya Kab. Oki. KORBAN : Nama : IMAM TAUFIK BIN MUSLIM. Umur : 29 Thn. Pekerjaan : Satpam. Alamat : Desa Nirwana Kec.Semendawai Timur Kab.OKU Timur.
KRONOLOGIS KEJADIAN : Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 11.00 Wib di jalan depan Pabrik kelapa sawit Burnai Timur PT.Tania Selatan desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya Kab.Oki,dimana kejadian tersebut bermula pada saat Sdr ALDY yang selaku pengurus mobil truk sawit sedang mengantri untuk masuk kedalam pabrik tersebut dengan urutan kurang lebih ke-7 (tujuh) dari depan gerbang . saat sedang menunggu antrian datanglah sdr IMAM TAUFIK dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menghadang mobil truk yang diurus saudara ALDY karena hal tersebut terjadilah cekcok mulut antara sdr ALDY dengan Sdr IMAM TAUFIK kemudian sdr IMAM TAUFIK sempat melempar sebuah botol ke Sdr ALDY namun tidak kena,melihat kejadian tersebut datanglah Sdr DEDI yang merupakan adi Sdr ALDY dan langsung memukul area wajah IMAM TAUFIK kemudian Sdr ALDY mendekati korban dan ikut melakukan pemukulan dari arah belakang sebanyak kurang lebih 2(dua) kali. yang mengakibatkan Sdr IMAM TAUFIK mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN. Bedasarkan laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Komering Polsek lempuing jaya yang dipimpin Kapolsek IPTU SAIROJI SH. di dampingi Kanit Reskrim IPTU JUNAIDI SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap sdr ALDY Alias GULUK COPOT BIN RUSLI di rumahnya di Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya.selanjutnya Sdr ALDY Alias GULUK COPOT BIN RUSLI diamankan ke Polsek Lempuing jaya untuk dimintai keterangan.
Rencana Tindak Lanjut: 1. Periksa Tersangka. 2. Lengkapi mindik. 3.Periksa Saksi-saksi. Barang bukti :- 1(Satu) Helai baju seragam Satpam. (ukik)