Nusantara Satu-Pekerjaan di Gedung DPRD PALI, tidak menyertakan papan informasi. Padahal sudah sangat sering diberitakan tentang proyek tanpa papan informasi. Pantauan di lapangan, beberapa orang sedang bekerja memasang keramik, sementara dilihat tidak adanya papan informasi yang terpasang, Senin (21/11/2022).
Hal ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, Seperti yang di katakan Ketua PWRI Kabupaten PALI, Syamsudin, mana pengawasan dinas terkait dan mana kesadaran dari pihak ketiga, padahal ini jelas- jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi Publik.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” pungkasnya.
“Seperti di ketahui pembangunan DPRD ini lagi bermasalah, seharusnya ini jadi perhatian dari berbagai pihak terutama dinas terkait dan pihak ketiga,” tutupnya.(efri)