Nusantara Satu-Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mematangkan langkah penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses transisi kelembagaan berjalan terarah, tertib administrasi, dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10).
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 memerlukan koordinasi dan ketelitian dari seluruh perangkat daerah. Perubahan struktur organisasi yang sebelumnya berjumlah 30 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 22 OPD tidak hanya menyangkut penyesuaian kelembagaan, tetapi juga berdampak pada dokumen perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, hingga pengelolaan aset daerah.
Ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mencermati setiap tahapan konversi dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra). Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara cermat agar seluruh program dan kegiatan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.






