Beranda Nasional Pengacara Penganiaya Hakim Terancam Pemberhentian Tetap

Pengacara Penganiaya Hakim Terancam Pemberhentian Tetap

449
0

Nusantara Satu-Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara mengatakan Advokat Desrizal Chaniago yang melakukan penyerangan terhadap hakim PN Jakarta Pusat bisa diancam sanksi pemberhentian tetap.

Rivai mengatakan aksi penyerangan terhadap hakim yang dilakukan Desrizal adalah perbuatan yang merendahkan kewibawaan peradilan. Sehingga, kata ia, Desrizal dapat dikenai sanksi pidana maupun kode etik pengacara

“Sanksi etik terdiri dari teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap,” kata Rivai, Jumat (19/7).

Rivai mengatakan nantinya yang akan memutuskan sanksi untuk pelaku adalah Dewan Kehormatan Advokat yang majelisnya terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan Advokat senior.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan sebagai lembaga yang memayungi advokat, pihaknya melalui Komisi Pengawas Advokat Peradi telah mengumpulkan data dan dalam waktu dekat akan memeriksa yang bersangkutan.

“Penganiayaan terjadi disaat pembacaan putusan, maka perlu juga dikaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku. Mengingat yang bersangkutan tercatat telah berpraktek selama 20 tahun dan selama ini juga tentunya pernah mengalami kekalahan dalam menangani perkara,” kata Rivai.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan konsekuensi yuridis yang harus diterima pelaku sebagai advokat adalah penghentian hak akses sementara, dan penghentian hak akses permanen (penghapusan akun) pada layanan e-Court.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 3 Tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik.

Adapun hak yang disebut adalah hak advokat dalam mengakses e-Court untuk melakukan pendaftaran perkara perdata, baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail.

Pengguna yang dapat mencicipi layanan aplikasi e-Court hanya kalangan advokat. Jika hak akses dicabut, advokat tidak bisa lagi mengajukan pendaftaran perkara ke pengadilan.

Di sisi lain, Pengusaha Tomy Winata meminta Desrizal, salah satu pengacara yang ditunjuk  untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/)  taat terhadap hukum.

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, selaku juru bicara TW dalam keterangan resmi, Kamis (18/7) malam. (Media Indonesia / Faj/A-5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini