Beranda Politik Penertiban APK pada 14 April 2019

Penertiban APK pada 14 April 2019

436
0
Ketua Panwaslu Kecamatan Ilir Barat II, Kgs. M. Yunus, SE

Nusantara Satu-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ilir Barat II, Kgs. M. Yunus, SE, mengatakan, semua alat peraga kampanye (APK) pada 14 April 2019 akan di tertibkan, tanpa terkecuali, Senin (8/4).

“Pada 14 April 2019 itu adalah masa tenang. Semua aktifitas kampanye, Calon Presiden, Calon Legislatif, Calon DPD itu sudah dilarang. Begitupun dengan APK semuanya akan ditertibkan. Kota Palembang, khususnya Kecamatan Ilir Barat II, harus bersih dari APK,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah penirtiban APK, tahapan selanjutnya, mengawasi jalannya pengiriman kotak suara dan logistik, dari tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Panitia Pemilihan Kecamatan sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Untuk Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang di tempatkan di setiap TPS, diharapkan untuk mengikuti jalannya persiapan pelaksanaan pemungutan suara di lokasi masing-masing. Mengikuti jalannya proses pada pencoblosan dan penghitungan surat suara sampai pada pergeseran kotak suara ke PPS. Setelah itu membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam mengisi Form A dan menyerahkan C 1, kepada PPK,”ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini