Pembangunan Jalan Akses Penunjang Food Estate Desa Pedu Molor

Nusantara Satu-Slogan “Membangun Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari desa” sepertinya hanya sebuah janji manis saat politik saja, terbukti masih banyak desa-desa di Kabupaten OKI yang hingga kini belum tersentuh pembangunan.

Begitupun yang kerap beredar melalui akun di media sosial, memperlihatkan kondisi memprihatinkan di desa mereka masing – masing, mulai dari jalan desa, jalan kabupaten, bagunan sekolah dan berbagai fasilitas umum lainnya yang tampak tidak layak pakai.

Selain bangunan yang sudah tidak layak pakai, banyak juga pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya molor atau tidak selesai tepat waktu.

Salah satunya pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung juga pembangunan jalan akses penunjang food estate di Desa Pedu Kecamatan Jejawi yang diduga molor dari batas waktu pengerjaan.

Adapun pantauan di lapangan, proyek pembangunan jalan akses penunjang food estate Desa Pedu tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Sementara sesuai yang telah tayang di LPSE OKI, proyek yang dimenangkan oleh CV Sekawan Karya dengan nilai anggaran Rp 1.1 miliar tersebut seharusnya telah rampung pada akhir tahun 2022 kemarin. Karena sesuai tayangan, proyek yang dimaksud telah selesai lelang pada bulan Juni 2022 kemarin.

Kemudian saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku sebelumnya pengerjaan proyek jalan yang menurutnya memiliki panjang 900 meter dan lebar 6 meter ini terkendala musim hujan hingga proyek timbunan jalan itu baru dilanjutkan kembali saat ini.

“Kemarin terkendala musim hujan pak, jadi sulit dalam pengerjaan, “aku pekerja yang enggan menyebutkan namanya dan hanya mengaku sebagai pengawas ceker atau alat berat ini kepada Awak Media, Kamis (2/2/23).

Sepadan penyampaian warga setempat, Subir yang juga mengatakan, proyek jalan ini baru dilanjutkan dalam tiga hari kemarin.

“Kemarin karena cuaca hujan Pak, jadi pembangunan jalan ini terhenti, sekarang dilanjutkan lagi. Namun Alhamdulillah semenjak ada jalan ini, jadi hasil tanam pertanian warga seperti padi bisa panen 2 kali dalam setahun, “kata Subir.

“Ya karena air sungai tidak lagi masuk ke sawah terhalang oleh jalan ini, ditambah pintu air di depan jembatan sana, “sebut Subir.

Sementara Ketua LSM Trap Sumsel, Pipin Juniar, sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, proyek yang seharusnya telah rampung di akhir tahun 2022 ini faktanya molor.

Menurutnya, berdasarkan Perpres nomor 16 Tahun 2018, jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 /1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 /1000 (satu permil) dari  nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Kami dari LSM Trap Sumsel meminta kepada pihak Dinas terkait untuk mem blacklist perusahan  CV. Sekawan Karya di karenakan pekerjaan tidak sesuai dengan Spek dan RAB serta kuat dugaan di mark up pengadaan tanah penimbunan tersebut. Selain itu, kami juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait terhadap proyek-proyek yang ada, sehingga masalah seperti itu bisa terjadi,” tegasnya.

Namun sayang Kepala Dinas PUPR OKI, Man Winardi melalui Kabid Bina Marga, Rifki saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp di no, 0812-4110, tidak memberikan komentar, hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *