Beranda Palembang Kesbangpol Palembang Mensosialisasikan Perwali Nomor 17 Tahun 2017

Kesbangpol Palembang Mensosialisasikan Perwali Nomor 17 Tahun 2017

479
0

Nusantara Satu-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2017. Acara ini digelar di Grand Atiyasa, Selasa (12/2).

Sekretaris Panitia Pelaksana, Radiostuti, mengatakan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik,  calon peserta pemilihan umum,  organisasi kemasyarakatan,  organisasi profesi dan organisasi lainnya.

“Saat ini telah memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019. Di mana jadwal kampanye sesuai PKPU pada 23 September sampai 13 April 2019. Sosialisasi ini sebagai upaya pemantauan,  pengawasan dan pengendalian oleh Pemkot Palembang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi dalam Kota Palembang,”katanya.

Sedangkan menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, M. Taufik, SE, mengatakan, alat peraga kampanye (APK) adalah semua benda yang berisi visi misi program kerja dan atau informasi lainnya peserta pemilu,  simbol atau gambar yang mengajak orang untuk memilihnya.

“Sebenarnya APK yang benar yang difasilitasi oleh KPU.  Yang dipasang sekarang ini,  adalah yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Untuk ukuran APK baleho paling besar  4×7 meter, spanduk ukurannya 1,5×7 meter dan umbul-umbul ukurannya 5×7 meter.Peserta pemilu tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah,  rumah sakit,   gedung pemerintah,  lembaga pendidikan,  tempat kursus, jalan protokol,  sarana publik dan pohon serta tiang listrik karena merusak estetika,”ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu tidak cukup personil untuk melakukan penertiban. Walaupun penertiban itu kewenangan Bawaslu,  tapi pihaknya koordinasi dengan KPU dan Pemkot.

“Untuk penertiban APK kita harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang, melalui Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan bagian terkait,”ujarnya. (M. Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini