Beranda Palembang Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Akan Mendeportasi 20 WNA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Akan Mendeportasi 20 WNA

617
0

Nusantara Satu-Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, mendeportasi 20 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1/2019). Deportasi dilakukan pada 10 Maret karena 20 WNA tersebut tidak ditemukan pelanggaran pidana.

Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Palembang Raja Ulul Azmi, mengatakan, kegiatan pijit itu  merupakan kegiatan amal bukan komersil.

“Itu informasi dari orang, pasien tidak ada yang memberikan keterangan. Jadi tidak ada pelanggaran,”katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (18/3).

Dia menuturkan, kunjungan 20 WNA tersebut menggunakan paspor wisata dan melakukan kegiatan sosial.

“Dari 20 WNA tersebut rinciannya adalah 16 warga Malaysia, 3 warga Hongkong dan  1 warga Belgia.  Waktu kita ambil penyelidikan itu hanya WNA saja. Tidak ada keterangan pasiennya,” ungkapnya.

Raja menuturkan, karena masa penahanannya mendekati masa selesai pada 15 Maret 2019, maka 20 WNA tersebut dideportasi pada  10 Maret 2019.

“Duta besarnya sudah dikasih tau. Harus memperhatikan warga negaranya.Kegiatan amal mereka terdaftar di negaranya. Jadi mereka melakukan kegiatan sosial. Pasien dari pijit tersebut membayar sukarela. Karena bukan tindakan pidana. Jadi mereka bisa kesini lagi. Harusnya kedatangan mereka lapor ke Imigrasi ketika melakukan kegiatan.  Untuk Hotel sudah melaporkan kedatangan  WNA tersebut,”katanya.

Raja menghimbau, jika masyarakat melihat keberadaan orang asing dapat melaporkan ke Instagram kanimpalembang dan Twiter kanimpalembang.

“Kita harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi kebaradaan orang asing,”ujarnya. (Yanti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini