Nusantara Satu-Demi menuju Desa Mandiri Rakyat sejahtera Kajari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Seelatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Pengawalan dan Pemanfaatan Dana Desa, Tahun Anggaran 2019, Kamis (11/4).
Sosialisasi di gelar di gedung Aula Rumah Dinas Bupati PALI, Pertamina pendopo. Acara dihadiri Inspektur Kajari PALI, Yunita SH.MH, Kepala Dinas (Kadin) DPMD, Drs. Ahmad Gani, Sekdin DPMD, Mardiyansah, serta tamu undangan dari Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa, Kabupaten PALI.
Acara dibuka oleh Kadin DPMD, Sosialisasi ini bertujuan untuk mentertibkan administrasi desa dan memantau setiap penggunaan dana desa tidak menyimpang dari aturan.ujarnya
Yunita SH. MH, mengatakan kepada Kepala Desa agar transparan dalam mengelola Dana Desa dan Kami akan melakukan pengawalan di setiap Desa untuk mengantisipasi agar titik korupsi penggunaan dana desa tidak kebobolan.
Beliau mengatakan ada beberapa modus Korupsi Dana Desa, 1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. 2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. 3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. 4. pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. 5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. 6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium Perangkat desa (mark up),pembayaran alat tulis kantor.(mark up),Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak,Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaranPemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadiMelakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
“Maka dari itu kami akan selalu melakukanpemantauan,pencegahan,”katanya.
sosialisasi,kepada semua kepala desa agar tidak melakukan penyimpangan dan jika itupun terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dapat merugikan negara. Bearti mereka sengaja melakukan pelanggaran tersebut, karna di pali ada pihak Inspektorat maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan serta jika terdapat kesalahan maka kami melakukan penindakan ke proses hukum lebih lanjut, jika itu terbukti maka kita akan bawa ke pengadilan.
Adapun tanggapan Kasih intel Kajari PALI, Doan Pasaribu SH, jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa maka kami akan bertindak tegas.
“Jika ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa, maka akan ditindak tegas,”ujarnya. (Nanang Paulus)