Nusantara Satu-Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan kembali melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penertiban Perizinan serta Kelaikan Jalan Angkutan Truk Tanah/Material di Kota Palembang, memasuki hari ketiga, Sabtu (24/10).
Kegiatan dilaksanakan di dua titik, yakni Jalan Soekarno-Hatta (area Dealer Mitsubishi) dan Jalan Demang Lebar Daun (area Bengkel Prima AC), dengan sasaran kendaraan angkutan tanah, pasir, semen, batu, dan material lainnya yang berpotensi tercecer di jalan raya.
Dalam kegiatan ini, petugas menindak kendaraan yang melanggar ketentuan, khususnya terkait kewajiban menutup bak muatan menggunakan terpal sesuai Pergub Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022.
Hasil penertiban hari ini: Jalan Soekarno-Hatta
– 18 kendaraan didata
– 14 kendaraan ditilang
Jalan Demang Lebar Daun
– 8 kendaraan didata
– 4 kendaraan ditilang
Penindakan dilakukan melalui proses tilang dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang. Dishub Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban guna meningkatkan kepatuhan pengemudi serta pelaku usaha angkutan material.






