Nusantara Satu-Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam kerja. Karena cuaca yang banyak asap dan berdebu, dapat mempengaruhi penglihatan dan membuat sesak napas, Senin (28/9).
Lurah Tiga Puluh Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, Syafran, S.H, mengatakan, Surat Edaran dari Pemerintah Kota Palembang, bernomor 29 Tahun 2026 Tentang Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Dengan adanya surat edaran itu, jam masuk kerja sakarang ini, pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Perubahan jam kerja ini, berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Dan surat edaran ini berlaku untuk semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,”katanya.
Namun, lanjutnya, jika kondisi cuaca sudah membaik, surat edaran ini sudah tidak berlaku lagi. Dan jam kerja kembali seperti semula. Senin-Kamis. Masuk kerja jam 08.00, pulang kerja jam 16.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk jam 08.00, pulang jam 16.30 WIB.
“Dengan kondisi cuaca yang terjadi sekarang ini. Masih banyak asap. Debu bertebaran di mana-mana. Itu yang membuat mata kita menjadi perih. Napas kita juga menjadi sesak. Tapi kalua hujan sudah turun, cuaca akan baik seperti semula,”ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tiga Puluh Ilir, Zul Puat, S. Kom, semoga dalam beberapa hari lagi, hujan sudah turun. Dan Cuaca segera membaik.
“Semoga hujan akan turun tidak beberapa lama lagi. Kita bisa bernapas dengan lega dan mata kita sudah perih lagi,”ujarnya.






