Beranda Palembang Beacukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone dan Laptop

Beacukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone dan Laptop

584
0

Nusantara Satu-Press Conference Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Berupa Hb Penggagalan Penyeludupan HP Laptop dan Pengungkapan Pabrik Miras Ilegal, di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai(KPPBC)TMP B Palembang

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengungkapkan,Ini ada dua kali penyelundupan dengan jenis barang berbeda yaitu barang elektronik,minuman keras oplosan. Kalau  kejadiannya yang berbentuk elektronik  itu tanggal 22 Mei yang  lalu,sedangkan untuk yang miras palsu 16 November.

Masalah elektronik itu tentu mengancam masalah industri dalam negeri.Dan tentu  ini juga menghilangkan potensi pungutan negara 1,2 M, dan miras potensi kerugian negara 200  juta.

Lebih lanjut dia menuturkan,”yang lebih mengkhwatirkan lagi tentang keselamatan jiwa masyarakat kita,karena banyak sekali yang suda h terjadi dari minuman oplosan palsu ini,tentu kita tidak ingin masayrakat Jadi korban,”tuturnya.

Minuman oplosan ini sudah cukup lama,makan nya kami lakukan pendalaman  prosesnya.Yaitu  oleh penyelidikan Kawan- kawan, karena melanggar undang-undang bea cukai undang no 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dan kami akan detailkan seterus nya  jika ada perkembangan kami informasikan. Untuk tersangka miras oplosan ada5  orang, yang sudah  kita proses pendalaman dua  orang, tidak menutup kemungkinan terjadi pengembangan berikutnya.

Mengenai tersangkanya yaitu,Pegawai,Pemilik tempat,Buruh.

“Saat ditangkap ada yang sedang memproduksi. Kejadian awalnya ada pengirman,botol kosong dan tutupnya,semestinya tidak mungkin enggak di isi setelah di telusuri kedapatanla, mengenai lokasinya sendiri di Indralaya,”katanya.

Ditambahkanya, kalau barang ektronik kedapatan dari berbagai macam tempat,biasanya kita dapatkan dari bermacam sumber.”Mengenai elektronik ini melanggar Undang-Undang  Kepabenan Nomer 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 jadi ancaman hukumannya  Maksimal 8 Thun penjara dan  denda 5 M.”Kalau untuk cukai Undang-Undang 39 tahun 2007,pasal 50 dan 55 akan disangsi pidana 10 kali nilai cukai yang terhutang kerugian negara,”pungkasnya.(Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini