Nusantara Satu-Press Conference Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Berupa Hb Penggagalan Penyeludupan HP Laptop dan Pengungkapan Pabrik Miras Ilegal, di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai(KPPBC)TMP B Palembang
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengungkapkan,Ini ada dua kali penyelundupan dengan jenis barang berbeda yaitu barang elektronik,minuman keras oplosan. Kalau kejadiannya yang berbentuk elektronik itu tanggal 22 Mei yang lalu,sedangkan untuk yang miras palsu 16 November.
Masalah elektronik itu tentu mengancam masalah industri dalam negeri.Dan tentu ini juga menghilangkan potensi pungutan negara 1,2 M, dan miras potensi kerugian negara 200 juta.
Lebih lanjut dia menuturkan,”yang lebih mengkhwatirkan lagi tentang keselamatan jiwa masyarakat kita,karena banyak sekali yang suda h terjadi dari minuman oplosan palsu ini,tentu kita tidak ingin masayrakat Jadi korban,”tuturnya.
Minuman oplosan ini sudah cukup lama,makan nya kami lakukan pendalaman prosesnya.Yaitu oleh penyelidikan Kawan- kawan, karena melanggar undang-undang bea cukai undang no 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dan kami akan detailkan seterus nya jika ada perkembangan kami informasikan. Untuk tersangka miras oplosan ada5 orang, yang sudah kita proses pendalaman dua orang, tidak menutup kemungkinan terjadi pengembangan berikutnya.
Mengenai tersangkanya yaitu,Pegawai,Pemilik tempat,Buruh.
“Saat ditangkap ada yang sedang memproduksi. Kejadian awalnya ada pengirman,botol kosong dan tutupnya,semestinya tidak mungkin enggak di isi setelah di telusuri kedapatanla, mengenai lokasinya sendiri di Indralaya,”katanya.
Ditambahkanya, kalau barang ektronik kedapatan dari berbagai macam tempat,biasanya kita dapatkan dari bermacam sumber.”Mengenai elektronik ini melanggar Undang-Undang Kepabenan Nomer 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 jadi ancaman hukumannya Maksimal 8 Thun penjara dan denda 5 M.”Kalau untuk cukai Undang-Undang 39 tahun 2007,pasal 50 dan 55 akan disangsi pidana 10 kali nilai cukai yang terhutang kerugian negara,”pungkasnya.(Akip)










