Beranda Sumsel Dodo: Ada 11 laporan Dugaan Korupsi Proyek di Lahat

Dodo: Ada 11 laporan Dugaan Korupsi Proyek di Lahat

606
0

Nusantara Satu-National Coruption Watch (NCW) Lahat mendatangi Polda Sumsel, dan Ombudsman Perwakilan Sumsel. Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan korupsi di di beberapa instansi pemerintahan Lahat, sedangkan laporan ke Ombudsman melaporkan dugaan malladministrasi di Kejati Sumsel, Selasa (24/9/2019).

Dodo, Ketua NCW Lahat mengatakan, untuk kedatangan ke Polda Sumsel ini adalaha untuk melaporkan permasalahan tindak pidana korupsi di Lahat yang terjadi di beberapa instansi.

“Kami belum mau ekspose nama instansinya.  Ada 11 laporan yang kita buat, “ujarnya.

Lebih lanjut Dodo menjelaskan, laporan di Polda, adalah laporan dugaan pidana korupsi proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada UPL yang dilapsorkan karena sudah ada nama pemenang tender sebelum tender dilaksanakan.

“Untuk kerugian negara mencapai puluhan milyar,”tegasnya.

Untuk laporan di Ombudsman perwakilan Sumsel, Dodo menuturkan,  terkait dugaan korupsi di Sekwan DPRD Lahat.

“Kasus ini sudah lama dilaporkan ke Kejati.  Tapi belum ada tindaklanjut.  Ini ada indikasi malladministrasi, “bebernya.

Sementara itu,  Jubir NCW Lahat Firdaus menambahkan,  pihaknya membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, karena laporan di Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi di Sekretarian dewan Lahat sudah lama dilaporkan tapi tidak ada tindaklanjut.

Menanggapi laporan dari NCW Lahat,   M. Adrian Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel menuturkan,  kalau melapor ke Ombudsman ini jika ada dugaan mall administrasi, diantaranya penundaan laporan berlarut, tidak ditindaklanjuti yang tidak berkompeten,  penyalahgunaan wewenang,  permintaan imbalan,  dan diskriminasi.

“Dalam hal ini laporan ke Kejati, dimana laporan yang dilaporkan sejak 2014 , sehingga ada dugaan di Kejati ada penundaan berlarut -larut. Nanti kita lihat syarat formilnya,” katanya.

“Setelah itu,  akan dilihat obyeknya itu wewenang kami atau bukan. Untuk laporan yang ringan,  prosesnya laporan sekitar satu bulan. Paling lama prosesnya sekitar 3 bulan, untuk dugaan mall administrasi di Kejati ini,  kita lihat dulu pokok permasalahannya,” pungkasnya. (Yanti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini