Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

PALI

Mediasi PT. MMU dengan Para Karyawan

By redaksi
10/19/2022 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Mediasi antara perusahaan PT. Maju Mandiri Utama (MMU) dengan para karyawan, terkait tuntutan karyawan mengenai kelebihan jam kerja, masih belum menemui titik terang, Mediasi digelar di Rumah makan Sejahtera di Jalan merdeka kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Rabu (19/10/2022).

Wakil pihak karyawan, Firman, mengatakan, bahwa pihak Pekerja meminta kelebihan jam kerja, dan meminta kepada 20 orang yang menuntut pembayaran 50 juta perorangan dengan total keseluruhan 950 juta.

“Kami meminta kepada pihak Perusahaan agar tidak ada PHK terhadap karyawan yang menuntut hak kami, juga meminta saudara Eprisandi yang telah di PHK agar dikaji dan di evaluasi kembali,” ujarnya.

Berdasarkan Berita Acara Pertemuan tersebut, disimpukan beberapa pendapat pihak perusahaan, diantaranya, mereka akan memberikan kepedulian terhadap karyawan yang menuntut hak mereka. dan juga dari pihak Perusahaan sependapat apabila karyawan bisa membuktikan adanya unsur lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sahnya syarat-syarat lembur dan sahnya syarat-syarat pembayaran lembur, maka perusahaan akan melakukan pembayaran lembur sesuai dengan yang dikerjakan oleh pekerja.

Sementara itu usulan karyawan akan disampaikan ke direksi dan akan di jawab setelah pihak pekerja menyerahkan permohonan secara resmi yang telah disepakati, ditanda tangani oleh pekerja yang bersangkutan 20 orang.

Maka apabila tidak ada titik temu maka pihak Perusahaan meminta kepada pekerja untuk membuat surat pengaduan ke bagian pengawasan Dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Akibat Hujan Deras Ratusan Rumah Terendam Banjir

Next

Kajari OKI Berharap Laporan Pengaduan Wartawan Segera di Proses

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme