Palembang | DPRD Kota Palembang menggelar rapat Paripurna Ke – 23 Masa Persidangan III yang membahas Laporan Panitia Khusus I terkait Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang Dan Persetujuan Bersama serta Laporan Panitia Khusus IV Membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041.
Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Kota Palembang ini berjalan lancar, pada Kamis, 13/10/22.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin beserta Wakil-Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang. Hadir pula Walikota Palembang, H. Harnojoyo serta Sekretaris Daerah, Ratu Dewa serta seluruh perangkat Dinas dan Forkompinda Kota Palembang.
Dalam penyampaian Laporan Panitia Khusus I terkait Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang Dan Persetujuan Bersama, juru bicara Pansus I, Harya Prathysta mengatakan bahwa mengingat fungsi air yang sangat vital, Konstitusi Indonesia memberikan dasar pengaturan air pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah telah memberikan perhatian cukup besar terhadap sistem pengembangan air minum, sejak akhir tahun 1970 hingga saat ini penyediaan air minum dengan sistem perpipaan telah dibangun dan dikembangkan. Pada tahun 2013 pemerintah Kota Palembang mengeluarkan regulasi kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2013.

Seiring berjalannya waktu, regulasi dan pedoman menjalankan roda organisasi semakin konfleks sehingga berdampak pada payung hukum dan pengelolaan PDAM. Beberapa Perda yang terdampak seperti Perda keperluan air minum No. 9 Tahun 1999 dan Perda tentang kepegawaian No. 5 Tahun 2013.
Dengan terbitnya PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota komisaris serta anggota direksi BUMD mengakibatkan tumpang tindih kebijakan sehingga sewajarnya payung hukum yang menaungi PDAM Tirta Musi Palembang segera diganti.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Palembang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang.

Berdasarkan keputusan Pimpinan Kota Palembang No.1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus I DPRD Palembang diberi tugas untuk membahas Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang guna dijadikan Peraturan Daerah. Panitia Khusus DPRD Kota Palembang menyetujui Raperda ini untuk di evaluasi ke Gubernur Sumsel dan sepakat untuk diparipurnakan.

Dalam penyampaian Laporan Panitia Khusus IV Membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041, juru bicara Pansus IV mengatakan bahwa Pansus IV baru dapat menyelesaikan pembahasan Raperda Kota Palembang tentang Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041 berupa persetujuan dan subtansi atas rencana tersebut.

Persetujuan dan subtansi tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041 menjadi acuan dan pedoman dalam pembahasan lanjutan Raperda RT/RW ini.
Pansus IV tidak dapat melanjutkan pembahasan Raperda Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041 karena habisnya masa kerja Pansus satu tahun. Pembahasan lanjutan Raperda RT/RW DPRD Kota Palembang sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Palembang dan harus sudah dilengkapi dengan aplikasi pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan bahwa laporan Pansus I dan Pansus IV tentang Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang Dan Persetujuan Bersama serta Laporan Panitia Khusus IV Membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2041 dapat disetujui oleh seluruh Rapat Paripurna yang terhormat.












