Beranda Kriminal Polsek Cengkareng Meringkus 2 Orang Pencuri Kendaraan Roda Dua

Polsek Cengkareng Meringkus 2 Orang Pencuri Kendaraan Roda Dua

737
0

Nusantara Satu-Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Antonius dan anggotanya Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil meringkus Dua pelaku inisial BR (22) dan HP (44) melakukan pencurian kendaraan roda dua di Jalan Kapuk Raya GG.Aki RT 012/10 Kapuk, Jakarta Barat.

Diringkusnya dua pelaku RB dan HP diketahui adanya laporan korban Sabda Nawa yang kehilangan sepeda motor saat di parkir dirumahnya.

Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim Akp Antonius, mengatakan, Korban melaporkan pada Polsek Cengkareng, bahwa kendaraannya hilang saat diparkir dalam keadaan terkunci stang dan setelah mengetahui motor sudah tidak ada, lalu melakukan pengecekan di rekaman CCTV.” Kata AKP Antonius, Rabu (19/2/2020).

Di jelaskannya AKP Antonius kembali, dan terlihat perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku inisial RB dan HP pada jam 05.10 Wib. Terlihatnya kedua pelaku sedang beraksi merusak lubang kunci motor menggunakan kunci L, sedangkan kedua pelaku berbeda peran memetik dan mengawasi lokasi sekitar dalam melakukan aksinya.

Korban akhirnya membuat laporan tertulis dan di tindaklanjut anggota kami dengan memeriksa rekaman dan saksi saksi,” tandasnya AKP Antonius.

Dari kesigapan petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, sekitar jam 04.00 Wib, team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius bersama dengan Panit Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan RB dan HP berikut barang bukti 2 (dua) kendaraan roda 2 hasil kejahatan serta kunci leter T. 2.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang mendalam kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian (curanmor) sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk melengkapi penyelidikan dan pemeriksaan, Polsek Cengkareng menyita barang bukti hasil perbuatan kedua tersangka, yakni Kunci L, STNK dan dua sepeda motor hasil kejahatan. Dan menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut di jual kepada seseorang yang bernama ROY di kampung Ambon dan sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini