Nusantara Satu-Dua pengedar narkoba jenis sabu, berinisial SKT (54) dan AI (20) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dikawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selasa 18 Febuari 2020.
SKT (54) ditangkap di Jalan Batu Ceper X RT 16/RW 10, Kelurahan Kebon Kelapa, Sawah Besar, sementara AI (20) ditangkap di Jalan Krekot Bunder 8 RT 06/RW 0,6 Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Betul, kami amankan dua orang diduga pengedar. Saat ini dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra kepada wartawan. Selasa (18/2/2020).
AKBP Afandi membeberkan, penangkapan dua pengedar tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di dua lokasi tersebut.
“Kami dapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di sana,” ujarnya AKBP Afandi.
Dari tangan dua pengedar, polisi menyita barang bukti total 30 paket sabu. Rinciannya, 14 paket sabu seberat 12,32 gram disita dari SKT dan 16 paket sabu seberat 4,56 gram dari AI. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (IS)