Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalKutai Kartanegara

Polisi Meringkus Pebisnis Penyalur PSK Secara Online

By redaksi
02/11/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Berinisial WH Laki-laki (32) dan RS Perempuan (25) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara karena kedapatan menjalankan bisnis penyalur wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online.

Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda saat sedang mengantarkan korban kepada calon pengguna jasa.
Dengan memakai nama akun “My Ladies” dan “Mami Ladies” keduanya menjajakan korbannya yang masih dibawah umur dengan cara menunjukan foto wanita disertai nomor urut, untuk kemudian dipilih dan kesepakatan dengan harga yang ditentukan.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.ik.,M.Si, mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dengan kelompok yang berbeda pula serta masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut.

”Ini merupakan sebuah waring bahwa kita ingin menjaga situasi aman dan nyaman di Kutai Kartanegara,” ungkapnya AKBP Andrias.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, motor, dan caputure chat media social dengan para pengguna jasa. Keduanya akan dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tutupnya Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.ik.,M.Si. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Kukar Pimpin Apel Pagi

Next

Pembagian KIA di Kelurahan Dua Puluh Empat Ilir

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme