Beranda Kriminal Polres Ciamis Bekuk Pelaku Perjudian Togel

Polres Ciamis Bekuk Pelaku Perjudian Togel

666
0

Nusantara Satu-Polres Ciamis berhasil membekuk  1 (satu) pelaku dalam kasus perjudian toto gelap (Togel) Sidney. Pelaku inisial UM (66) itu diamankan polisi diarea Terminal Cijulang tepatnya di Dusun Haurseah Rt.001/001 Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

“Pelaku diamankan inisial UM seorang sopir merupakan warga Dusun Haurseah RT 06/03 Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran,” elas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H. Selasa (17/12/2019).

Pelaku judi togel diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah atas tindakan jenis togel Sidney di wilayah hukumnya. Mendapatkan laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat ini pelaku judi togel tersebut telah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kata AKBP Bismo.

Barang bukti tersangka yang diamankan Polisi, berupa 1 (satu) lembar tabel Shio tahun 2018, 1 (satu) lembar tabel Shio tahun 2019, 3 (tiga) lembar nomor Sidney pasangan togel yang sudah keluar, 3 (tiga) set ladar, 2 (dua) buah bolpoin, 5 (lima) bendel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 (satu) bendel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 (satu) bendel kertas kupon yang sedang dipakai tanggal 12 Desember 2019, Uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp.1.750.000. Dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas karbon. Terang Kapolres Ciamis Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 303 KUHP 10 tahun penjara. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini