Gubernur Siapkan Aset Pemprov untuk Perwakilan LPSK
Nusantara Satu-Pemprov Sumsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (3/9).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat jaminan perlindungan bagi saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana di wilayah Sumsel.
Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru (HD), menegaskan bahwa kehadiran LPSK sangat krusial agar masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan tidak lagi merasa takut untuk mencari keadilan maupun memberikan keterangan di hadapan hukum.
“Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dan memperoleh keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman Deru.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Gubernur HD siap memfasilitasi aset milik Pemprov Sumsel untuk dimanfaatkan sebagai kantor perwakilan LPSK di Sumsel agar masyarakat di daerah bisa mendapatkan akses perlindungan yang lebih cepat dan aman.
Pemprov Sumsel juga mendorong LPSK untuk menggelar roadshow sosialisasi UU No. 13 Tahun 2006 ke seluruh kabupaten/kota, serta mengajak setiap pemerintah daerah turut menyiapkan safe house atau rumah aman bagi saksi dan korban yang terancam.
HD menargetkan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti melalui Memorandum of Action (MoA) agar dampaknya langsung dirasakan di lapangan.
Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, yang berjanji akan mengkaji pembentukan kantor perwakilan tersebut demi mendekatkan layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan rasa aman bagi seluruh warga Sumatera Selatan.