Balek DPR RI, Melaksanakan Kunjungan Kerja dalam Rangka Penyusunan Rencana UU
Nusantara Satu-Konflik agraria, pengakuan wilayah adat, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Karena itu, Badan Legislasi DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8).
Untuk menyerap aspirasi dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
Melalui kunker ini, Baleg DPR RI menegaskan komitmennya agar penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara partisipatif dan mengakomodasi keberagaman masyarakat adat di Indonesia. Masukan mengenai pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelesaian konflik di wilayah adat akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun.
“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Ujung dari penyusunan undang-undang masyarakat adat ini adalah untuk mensejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan.