Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Komisi III DPRD Sumsel Soroti Sengketa Aset 2,9 Hektare di Jakabaring

By redaksi
08/06/2026 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) turun tangan menyikapi sengketa lahan seluas 2,9 hektare di kawasan Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Komisi III langsung memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel untuk meminta penjelasan terkait status hukum dan pengelolaan lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan lahan seluas sekitar 29. 000 meter persegi itu telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Setelah kami melakukan sidak ke lokasi yang kami anggap merupakan aset pemerintah provinsi, hari ini kami meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai persoalan yang sedang terjadi,” kata Nasir di DPRD Sumsel, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nasir, aset tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan melalui kerja sama sewa dengan pihak ketiga. Namun di tengah masa perjanjian, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuasin.

Komisi III kini menunggu putusan pengadilan, sementara BPKAD tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Banyuasin. BPKAD juga sedang menyiapkan instrumen hukum untuk mengajukan gugatan balik,” ujarnya.

Nasir menegaskan, DPRD berkepentingan memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Karena itu, Komisi III tidak hanya menyoroti status kepemilikan lahan, tetapi juga akan mengaudit aspek pengelolaan aset tersebut, mulai dari mekanisme penyewaan, besaran nilai kontrak, hingga kepatuhan terhadap prosedur administrasi.

“Pengelolaan aset harus dilakukan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset. Dalam kasus ini kami ingin memastikan mekanisme sewa, nilai kontrak, dan seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III juga menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus itu nantinya bertugas mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini muncul.

Menurut Nasir, pembentukan pansus menjadi semakin penting karena pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan reevaluasi aset daerah. Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset Pemerintah Provinsi Sumsel tercatat sekitar Rp22 triliun, turun dibandingkan nilai sebelumnya yang mencapai Rp24 triliun.

“Kalau nanti pemerintah membuka kesempatan melakukan reevaluasi aset, nilainya sangat mungkin meningkat karena penilaian akan disesuaikan dengan kondisi dan harga objek saat ini,” jelasnya.

Nasir kembali menegaskan bahwa lahan di Jakabaring yang kini disengketakan masih tercatat sebagai aset yang dikelola BPKAD Sumsel. Karena itu, DPRD akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun penyalahgunaan kewenangan, DPRD memastikan akan mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel melalui biro hukum untuk mengambil langkah hukum secara tegas.

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong agar setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” pungkas Nasir.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

TP PKK Sumsel Gelar Pelatihan Kader Pokja II Se-Sumsel

Next

Pengurus PCNU Melakukan Silaturahmi kepada Pemkot Pagar Alam

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme