Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

PALI

PKS di PALI Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, FH Desak Satpol-PP Segel PT. Aburahmi

By redaksi
08/02/2026 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Polemik kembali terjadi di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dimana ada salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Desa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI  telah beroperasi namun disinyalir belum kantongi izin lengkap.

Tentu saja, hal tesebut menjadikan sorotan tajam masyarakat termasuk Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah.

FH sapaan keseharian Wakil Ketua DPRD PALI itu menanggapi serius permasalahan yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik karena PT. Aburahmi dinilai sengaja mengangkangi aturan negara.

Dalam pernyataan resminya, FH pun mendesak Pemerintah Kabupaten PALI melalui Satpol-PP untuk mengambil langkah hukum dalam menindak perusahaan tersebut.

“Atas nama  salah satu unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI, saya menyampaikan keprihatinan terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik itu Amdal, Izin Lingkungan, maupun izin usaha lainnya,” ungkap FH yang dirilis resmi pada Minggu 2 Agustus 2026.

FH menambahkan bahwa di DPRD memiliki 3 fungsi, yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

“Dalam fungsi pengawasan ini, kami tidak bisa diam. Negara ini negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apapun modalnya, wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Republik ini dan di daerah kita,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa atas dugaan pelanggaran itu, Ia meminta dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI sebagai penegak Peraturan Daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

“Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara, dan koordinasikan dengan DLH, DPMPTSP, serta APH jika terbukti melanggar,” desaknya.

Dan sebagai wakil rakyat, FH mendukung langkah tegas Pemkab PALI dalam menegakkan aturan.

“Karena kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat aturan, harus berpihak pada masyarakat, dan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai karena 1 perusahaan nakal, nama baik iklim investasi PALI jadi rusak. Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat dan nyaman,” tegasnya.

Diketahui bahwa pabrik kelapa sawit milik PT. Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa sudah beberapa pekan telah beroperasi.

Tetapi masyarakat mempertanyakan kelengkapan izin terkait operasional perusahaan tersebut. Namun meski permalasahan tersebut telah ramai, pihak perusahaan masih bungkam.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Apresiasi Tokoh Agama di Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag Bicara Kerukunan Modal Pembangunan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme