Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel
Nusantara Satu-DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat ParipurnaDPRD Sumsel, Senin (27/7/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua Raden Gempita, di dampingi wakil ketua H. M. Ilyas Panji Alam.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, jajaran anggota D{RD Sumsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sumsel, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung penguatan tata kelola perusahaan daerah.
Perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang semakin kuat bagi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang dalam menjalankan kegiatan usahanya, meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sumsel, khususnya Panitia Khusus, yang telah melaksanakan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tersebut secara cermat, mendalam, dan penuh tanggung jawab.
Menurut Edward Candra, pembahasan Raperda ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat landasan hukum serta meningkatkan tata kelola badan usaha milik daerah agar dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap, perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang, dalam mengembangkan potensi sektor pertambangan dan energi, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan komitmen Pansus DPRD Sumsel dalam membahas serta menyempurnakan Raperda ini. Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang semakin baik, ujar Edward Candra.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan kebijakan dan regulasi yang berkualitas, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus tersebut DPRD Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat melanjutkan tahapan pembentukan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna XXXI ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat regulasi daerah serta mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan Sumatera Selatan.