Dishub Sumsel Melaksanakan Operasi Gabungan
Nusantara Satu-Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan secara konsisten melaksanakan operasi gabungan Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang dan Angkutan Batu Bara, Sabtu (25/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan Provinsi.
Pada pelaksanaan hari keenam dari rangkaian razia yang dijadwalkan berlangsung pada 20–26 Juli 2026 ini, fokus pengawasan dipusatkan di Terminal Tipe C Watas, perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Provinsi Bengkulu.
Guna memastikan akurasi tonase, petugas di lapangan mengoptimalkan penggunaan alat timbang portabel (portable weighbridge) untuk memeriksa berat total kendaraan beserta muatannya. Kendaraan yang hasil penimbangannya terbukti sesuai dengan batas muatan dalam Buku Uji/KIR dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, bagi kendaraan angkutan yang terbukti melebihi batas muatan yang diizinkan (Over Dimension Over Loading/ODOL), petugas langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa tilang di tempat, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Razia terpadu ini digelar sebagai langkah konkret dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas serta menegakkan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang di wilayah Sumatera Selatan.