Respons Cepat Pemerintah, Petani Way Kanan Kini Bisa Panen Tebu Kembali
Nusantara Satu-Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kantor Staf Presiden (KSP) bergerak cepat menyelesaikan persoalan izin panen tebu di kawasan Hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (23/7).
Melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, KSP memastikan sekitar 5.000 petani dan warga yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan (KTH) kini memperoleh kepastian untuk memanen tebu yang sebelumnya tertunda akibat persoalan administratif.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Kepastian hukum, penegakan kewajiban perusahaan, dan perlindungan petani harus berjalan secara seimbang. Mulai besok masyarakat sudah bisa panen,” tegas Jenderal (Purn) Dudung.
Keputusan ini disambut haru dan lega oleh para petani yang telah menunggu kepastian selama lebih dari satu bulan. Perwakilan petani KTH Register 44 menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas langkah cepat pemerintah.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Jenderal Dudung Abdurachman yang telah memberikan penyelesaian sehingga kami bisa meneruskan pemanenan tebu. Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang mendukung, dan secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Edison, Ketua Forum Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44 Propinsi Lampung.
Langkah ini tidak hanya menyelamatkan mata pencaharian ribuan petani dan pekerja, tetapi juga menjaga potensi produksi sekitar 40.000 ton gula nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan.
KSP akan terus mengawal penyelesaian jangka panjang bersama kementerian/lembaga terkait demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.