Beranda Sumsel Prabumulih BGN Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2026, Atur Distribusi dan Penyajian Makan...

BGN Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2026, Atur Distribusi dan Penyajian Makan Bergizi Gratis

193
0

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pendistribusian dan penyajian makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta memastikan pemenuhan gizi bagi peserta didik dan non peserta didik berjalan optimal, merata, dan berkelanjutan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 27 Maret 2026 tersebut, BGN menegaskan bahwa program MBG difokuskan pada penyajian makanan segar (fresh food) guna menjamin kandungan nutrisi yang diterima oleh penerima manfaat dalam kondisi terbaik.

Pendistribusian MBG untuk peserta didik dilakukan selama lima hari sekolah, yakni Senin hingga Jumat, menyesuaikan kehadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Sementara bagi sekolah yang menerapkan enam hari belajar, distribusi tetap dilakukan lima hari, dan hari Sabtu diberikan dalam bentuk makanan siap santap.

BGN juga mengatur bahwa dalam kondisi tertentu seperti libur sekolah atau pembelajaran daring, pendistribusian MBG tetap dilakukan melalui mekanisme yang disesuaikan oleh satuan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Selain itu, program MBG tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga kelompok non peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Untuk kelompok ini, distribusi dilakukan setiap hari dari Senin hingga Sabtu dengan mekanisme yang disesuaikan kondisi daerah serta melibatkan kader posyandu.

Dalam upaya menjaga kualitas dan efisiensi, BGN menekankan prinsip “zero food waste” dengan mengatur waktu distribusi agar makanan dikonsumsi langsung di tempat.

Bahkan, peserta didik yang menjalankan ibadah puasa tetap difasilitasi dengan penyesuaian waktu distribusi mendekati waktu berbuka.
BGN juga menginstruksikan agar setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperhatikan keamanan pangan, variasi menu, serta tampilan makanan agar menarik dan meningkatkan selera makan penerima manfaat. Penggunaan bahan pangan lokal juga didorong untuk mendukung petani, peternak, dan nelayan setempat.

Khusus untuk wilayah terpencil dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi, program MBG tetap diberikan selama enam hari guna mempercepat penanganan masalah gizi.
Melalui surat edaran ini, BGN berharap seluruh pihak terkait, mulai dari satuan pendidikan, SPPG, hingga mitra pelaksana, dapat menjalankan program MBG secara tertib, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini