Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Sekda Sumsel Ikuti Rakor Bersama Kemenko Polkam RI

By redaksi
04/02/2026 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Desk Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI ini diikuti secara virtual di Sumsel Command Center, Kamis (2/4/2026).

Rapat tersebut fokus pada upaya mengaktualisasikan kembali peran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla guna memastikan kesiapan seluruh instansi terkait dalam menghadapi musim kemarau tahun ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah pusat menekankan pentingnya mempertajam rencana aksi di wilayah rawan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah persiapan Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang direncanakan akan dipusatkan di dua provinsi utama, yaitu Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Selain kesiapan personel, Rakor juga menekankan tiga pilar utama dalam penanganan Karhutla tahun 2026, yakni Upaya Pencegahan Melalui deteksi dini dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu ada upaya penegakan Hukum berupa Tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja.Juga ada Mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan dampak lingkungan akibat kebakaran.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Sumsel Tekankan Legal Aspek dan Target Waktu kepada PT Bukaka

Next

36 Pelajar SMAN 7 Prabumulih Tembus PTN Favorit Lewat Jalur Prestasi 2026

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme