Beranda Sumsel Prabumulih Dua Warga Prabumulih Gugat PT Pertamina Field Prabumulih Rp2,5 Miliar, Kuasa Hukum...

Dua Warga Prabumulih Gugat PT Pertamina Field Prabumulih Rp2,5 Miliar, Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan Keadilan

117
0

PRABUMULIH — Dua warga Prabumulih berinisial R dan K resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Pertamina Field Prabumulih beserta pihak-pihak terkait. Gugatan dengan nilai Rp2,5 miliar tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Prabumulih Kelas II pada Senin, 26 Januari 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya dari SHS Law, para penggugat menyatakan gugatan ini diajukan sebagai langkah konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dinilai telah merugikan klien mereka, baik secara materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya hukum yang sah untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kami menilai telah terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata dan berdampak luas terhadap kehidupan pribadi serta aktivitas sosial klien kami,” ujar Sri Agria Sekar Retno usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih.

Ia menambahkan, nilai gugatan sebesar Rp2,5 miliar mencerminkan akumulasi kerugian yang dialami para penggugat, termasuk kerugian ekonomi, hilangnya penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial.

Sementara itu, Fathurrahman Naufal, SH, selaku asisten advokat, menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata berbicara soal nominal, melainkan juga prinsip keadilan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Gugatan ini merupakan bentuk keberanian untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ahmad Rizki Suprada, SH, yang menilai gugatan tersebut telah disusun secara komprehensif dan berbasis pada ketentuan hukum perdata yang berlaku.

“Seluruh dasar gugatan telah kami uraikan secara sistematis, mulai dari adanya perbuatan, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab akibatnya. Kami meyakini gugatan ini memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Selain itu, Riris Markalina, SH, menambahkan bahwa proses gugatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pemulihan bagi para penggugat.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan secara proporsional,” ujarnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Klien penggugat, R dan K, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini