Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Prabumulih

Malang Nian Nasib Relawan MBG Ade, Kerja Kelewat Sampe Dirawat, Pasca Sehat Kena Pecat

By redaksi
11/16/2025 3 Min Read
0

Prabumulih | merasa dirinya diperlakukan tidak adil lantaran pemberhentian mendadak oleh pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukajadi Prabumulih, ‘Ade Irma’ mengadukan keluhannya ke Aktivis LSM BRANTAS, serta curhat ke awak media.

Kepada Ketua DPD LSM BRANTAS, Isfa Rozi Pebri, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Sukajadi ini menceritakan ihwal dirinya sampai diberhentikan bekerja sebagai relawan di dapur MBG yang berlamat di Jl. RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur tersebut.

Menurutnya, ia sebelumnya sempat izin karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit AR Bunda selama beberapa hari.
“Berapo hari kemaren aku libur begawe kareno sakit, bahkan sempat dirawat di RS Bunda sekitar empat hari. Setelah beberapo hari istirahat, aku di-chat samo pengawas. Katanyo aku istirahat dulu. Kupikir aku dikasih kesempatan untuk memulihkan fisik badan, tapi ternyata aku langsung dipecat,” keluh Ade Irma.

“Ade jugo butuh keadilan KK krno bukan mudah Ade masuk pertamo di Sano KK dri merintis dapur dri kmi terening 3 hari yg tdak di byar kak dan uang lembur dak di byar kdang kerja nya lewat dri 12 jam kdang malah lebih dri situ KK pas hari pertamo kmi msuk begawe itu KK dri jam 8 mlem smpe jam 4 sore KK mak mno nak drop KK badan Ade KK mohon dukungan dan dri KK dan rekan2 IWO Prabumulih KK” curhat Ade via chat WA ke portal ini,

Ade berharap curhatan ini dapat menggugah pihak pengelola dapur MBG, SSPG Sukajadi agar kembali berkenan menerimanya bekerja, mengingat dirinya sangat membutuhkan penghasilan tambahan untuk membiayai nafkah keluarga nya yang tergolong keadaan ekonomi lemah.

Aktivis LSM BRANTAS Merespon aduan Ade Irma

Ketua LSM BRANTAS yang terpanggil untuk membela nasib wanita ini lantas, coba mengonfirmasi hal ini kepada pihak yayasan. Disana dia berjumpa dengan Arrahap, yang berstatus pengawas SPPG.

Arrahap membenarkan bahwa dirinya memang sempat menghubungi Ade Irma melalui WhatsApp dan meminta agar yang bersangkutan beristirahat sampai pulih. Namun, saat Ade Irma dinyatakan pulih, posisinya sudah digantikan oleh orang lain.

Sementara itu, Koordinator Dapur MBG Sukajadi, Desi, menyampaikan bahwa Ade Irma tidak dapat diterima kembali sebagai relawan SPPG dengan alasan memiliki riwayat sakit. Bahkan, Desi disebut sebagai pihak yang mencarikan pengganti Ade Irma dari luar Kota Prabumulih.

Dalam perbincangan tersebut, Isfa Rozi Pebri juga mempertanyakan soal waktu kerja relawan di bawah SPPG. Menurut Arrahap, relawan/pekerja MBG bekerja selama 10 jam per hari, dengan upah Rp105.000 per hari tanpa uang lembur, dan pembayaran dilakukan setiap dua minggu.

Di tengah proses wawancara, telepon dari seseorang yang disebut-sebut bernama Budi masuk ke ponsel koordinator dapur. Panggilan itu kemudian diberikan kepada Dodi, suami Ade Irma. Suasana sempat tegang saat panggilan berlangsung.

Suami Ade Irma mengaku bahwa Budi, yang disebut sebagai anggota tim SPPG, diduga memberi ancaman dan intimidasi, bahkan menyepelekan profesi LSM maupun media.

Isfa Rozi Pebri menilai ada indikasi praktik nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja di lingkungan SPPG Sukajadi. Selain itu, ia menyoroti pengakuan pengawas mengenai jam kerja relawan yang melebihi ketentuan.

“Kan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan waktu kerja adalah:
8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, dengan batas maksimal lembur 4 jam per hari di luar jam kerja normal” ulas Isfa Rozi.

Padahal, lanjutnya secara prinsip, manajemen program MBG seharusnya menerapkan pembagian shift—mulai dari tim persiapan, memasak, pemorsian, hingga pencucian—untuk memastikan jam kerja tidak melebihi 8 jam demi menjaga kualitas makanan dan kesehatan relawan.

“Bekerja hingga 10 jam secara reguler jelas tidak sesuai standar dan dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja, meskipun dalam konteks relawan,” tegas Isfa Rozi Pebri. (redaksi)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Sumsel Bangga Geliat UMKM dan Homestay Kian Menjamur

Next

BADAI Desak Kejati Sumsel untuk sita Asset Milik PT. BSS dan PT. SAL

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme