Akibat Tidak Paham Aturan Camat Betung. Oknum Kades Loloskan Perangkat Desa Bermasalah
Nusantara Satu-PLT Camat dan Kades Desa Taja indah kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Diduga Tidak Paham mekanisme pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, Saat Penerimaan penjaringan Pengangkatan perangkat Desa Taja Indah beberapa waktu lalu, ada beberapa perangkat Desa yang sudah melebihi batas usia umur dan juga di bawah umur.
Perangkat Desa Taja indah yang sudah melebihi batas umur dan dibawah umur tersebut diduga Masih terus aktif berkerja di pemerintah Desa meskipun sudah melanggar aturan dalam peraturan tentang prangkat desa.
Batasan umur Perangkat Desa dan usia perangkat desa diatur dalam peraturan perundang undangan khususnya undang undang desa nomor 6 tahun 2014 seorang yang ingin menjadi perangkat desa harus. Memenuhi persyaratan usia Minimal dan Maksimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.
Peraturan Menteri dalam Negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan Perangkat Desa dan pemberhentian perangkat desa bahwa perangkat desa yang berusia 60 Tahun akan di berhentikan dengan hormat.
Kepala Dinas DPMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah saat dikonfirmasi terkait Perangkat Desa Taja indah di kutip dari Salah satu media sosial portal berita, Rayan mengatakan dan menyebutkan; itu sudah ada berita acara kesepakatan Kepala Desa (Kades)untuk mengevaluasi/ memberhentikan perangkat yang di laporkan oleh BPD, dan sekarang lagi menunggu keputusan pimpinan.
“Masalah ini sudah ada tindak lanjut kita tinggal menunggu keputusan,”ujar Rayan.
Selain daripada itu Kepala Desa (Kades)Taja indah saat di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan.
“Memang itu benar kak Karna waktu itu saya baru Kades, Karna saya belum memahami semua tentang aturan pengangkatan perangkat desa. Dan saya tidak menutupi kemungkinan kalau memang mau di berhentikan saya siap, akan tetapi, perangkat desa yang di laporkan BPD itu cuma satu Orang.
“Namun Perangkat yang bermasalah dengan umur itu ada Tiga orang kak, kalau Tiga – tiga nya mau di Evaluasi atau di berhentikan boleh saja, Sekarang tinggal menunggu keputusan dari DPR dan dinas karena saya sudah memberikan keterangan di dinas Terkait dengan masalah ini”singkatnya Kades.
Sementara’ PLT Camat Betung Dino Saat di Konfirmasi Ketua LIN Banyuasin Nazarudin AK Camat mengatakan bahwa dirinya tidak punyak wewenang yang punya wewenang pihak Kabupaten Banyuasin.
“Saya selaku camat tidak punya wewenang atas masalah ini kami serahkan ke pihak Kabupaten Banyuasin, “ungkap PLT Camat Dino.
Sementara Sekda Kabupaten Banyuasin Sudah mengeluarkan surat terkait masalah ini.