Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Bersama Pemilik Kebun Amankan Pelaku Pencurian

By redaksi
01/29/2025 1 Min Read
0

Nusantarasatu.co.id – Ogan Ilir | Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir bersama pemilik kebun berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (25/01/2025). Pelaku berinisial S (42), warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, ditangkap saat kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan, kejadian bermula ketika pemilik kebun, Mulyati (35), mendapati sebuah mobil pick-up sedang memuat buah sawit di area kebunnya di Desa Sungai Rambutan. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas hasil panen tersebut.

“Masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku berikut mobil Suzuki Pick-Up bernomor polisi S 8498 WN beserta sawit yang dimuat,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir segera mendatangi lokasi. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku S, yang berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick-up beserta buah sawit hasil curian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(*Humas res oi*)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkot Palembang Lakukan Uji Coba Perdana Operasional Menara Ampera untuk Publik

Next

Berikut Penjelasan Ketua DPRD OI Terkait Honorer Tak Lulus PPPK

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme