Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Ogan Komering Ilir

Kawal Demokrasi Jurdil Tim Advokasi JADI Siagakan Satgas Anti Politik Uang

By redaksi
11/25/2024 2 Min Read
0

OKI-Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), HM Dja’far Shodiq dan Abdi Yanto, SH, MH (JADI), bentuk kekuatan besar guna menghadapi Pilkada 27 November 2024 mendatang. Tercatat setidaknya sebanyak 2.785 saksi, 15 ribu Satgas Anti Money Politik, dan 30 advokat disiapkan untuk mengawal proses demokrasi yang bersih dan adil.

Ketua Tim Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan mengantisipasi praktik politik uang yang kerap mencoreng pelaksanaan pemilu.

“Kami telah membentuk 15 ribu Satgas Anti Money Politik yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten OKI. Tugas mereka adalah melakukan pengawasan, pengintaian, hingga penindakan terhadap praktik money politik,” ujarnya di Kayuagung, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Tim Advokasi JADI juga mendirikan posko pengaduan di 18 kecamatan untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran yang terjadi,

“Kami ingin masyarakat turut serta menjadi pengawas aktif. Laporkan jika ada pelanggaran, terutama praktik politik uang,” terangnya.

Ia juga menegaskan komitmen timnya untuk menegakkan aturan hukum yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pilkada,

“Siapa pun yang melanggar netralitas dapat saja terancam pidana sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Netralitas merupakan pilihan bijak untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” imbuhnya.

Kemudian dari itu, Sepriadi meminta KPU dan Bawaslu menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil.

“Kami percaya lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu OKI masih dan tetap tegak lurus pada aturan, tanpa kepentingan paslon tertentu. Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pilkada bersih. “Pilih pemimpin berdasarkan integritas dan rekam jejaknya. Bukan dengan menakar kepemimpinan dengan sejumlah uang,” tandasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Media Centre JADI Klarifikasi Informasi Keliru Terkait Press Conference Paslon MURI

Next

Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada Damai dan Sejuk di OKI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme