Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Banyuwangi

Panja Tatib DPRD Banyuwangi Lanjutkan Pembahasan di Ruang Rapat Komisi I

By redaksi
09/09/2024 1 Min Read
0

Banyuwangi-Panitia kerja (Panja) Tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Banyuwangi telah di bentuk dalam upaya penyiapan dan pematangan rancangan peraturan DPRD,

Sebelumnya, anggota dewan ini telah menyepakati 47 pasal Tatib peraturan DPRD Banyuwangi periode 2024-2029.dalam hal ini, Ruliono dari F-Golkar terpilih menjadi Ketua Panja, sementara Ficky Septalinda dari F-PDIP menjadi Wakil Ketua Panja.

Panja Tatib ini melibatkan perwakilan enam fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi.Tatib ini nantinya bisa menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DRPD (AKD) yang berkaitan dengan pembagian tupoksi dan kerja DPRD Banyuwangi.

Lanjutan pembahasan Tatib DPRD Banyuwangi juga di laksanakan pada hari Senin (09/09/2024) bertempat di ruang rapat komisi I DPRD Banyuwangi dengan di hadiri segenap anggotanya di antaranya adalah Ma’rifatul Kamila.

Saat di konfirmasi Ma’rifatul Kamila enggan berkomentar lebih detail, Maaf Mas, Saya hanya anggota saja, mungkin yang lebih pas menjelaskan adalah pak Ruliono karena dia sebagai Ketua Panja Tatib ini.

di beritakan sebelumnya, Ruliono menjelaskan bahwa Pembahasan Tatib DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.akan tetapi pembahasan Tata Tertib kali ini agak sedikit berbeda.jika sebelumnya Tatib hanya mengikat secara internal namun kini Tatib DPRD bisa mengikat pihak lain, misalnya Pemkab Banyuwangi atau eksekutif dalam mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS. (Faruk Wahyudi)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

BIDIK Aksi ke Kejati Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Next

JAKOR Aksi Damai di BP2P

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme