OKUS-Pupuk bersubsidi yang di peruntuhkan untuk petani yang memiliki kelompok tani dan masyarakat petani di setiap wilayah. Petani yang sudah memiliki E,KTP dan sudah Terdaftar di E,RDKK ,itu harus mendapat kan pupuk betsubsidi sesuai dengan kebutuhan yang sudah di tentukan di dalam E, RDKK, Selasa (11/06).
Dalam peraturan kementerian pertanian (KEMENTAN) Tahun 2022 sudah di tuangkan,distributor atau pengecer yang nakal menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi ,(HET) Maka akan di cabut izin dan di pidanakan.
Namun masih saja terjadi di kecamatan mekakau ilir, di desa serimenanti diduga ada oknum pengecer yang nakal jual pupuk subsidi diduga di atas haga eceran tertinggi (HET) dan jual pupuk keluar wilayah pokjanya.
Maka Tim, kontrol sosial sambangi ke kios pupuk di desa serimenanti kecamatan mekakau ilir, Heri, pemilik kios pupuk menuturkan bahwa jumlah pupuk yang di distribusikan ke kios pupuknya sangat la kurang untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayahnya, di mana wilayah penyaluran di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk para petani di dua (2) Desa, serimenanti dan sukaraja di kecamatan mekakau ilir Oku selatan.
Lanjut, Heri, kami menyalur kan pupuk ke petani sudah sesuai dengan aturan, kami salur kan ke kelompok tani dan pemegang kartu tani dan harga jual nya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beda hal nya pada saat pendistribusian ke petani di mana, AM, salah satu petani saat membeli pupuk ke kios, Heri, tidak memiliki kartu tani dia membeli dangan harga yang sangat tingggi seratus delapan puluh lima ribu (185,000) diduga jauh dari harga eceran tertinggi (HET) kami berharap ada tindakan dari dinas terkait.
Berbeda dengan, Jum, warga desa sukaraja yang juga tak memiliki kartu tani di membeli pupuk di kios milik pak, Heri, beberapa minggu lalu dengan harga dua ratus ribu (200,000).
Lanjut, Jum, kami terima saja karena kami memang tidak memiliki kartu tani dan juga kami sebagai petani sangat butuh akan pupuk.
Sedangkan sala satu pemilik kartu tani, Ujang, saat ingin membeli pupuk di kios, Heri, tidak kebagian di karenakan stok pupuk di kios, Heri, habis. Sedangkan kartu tani dan buku tani sudah di ambil oleh oknum yang di duga di perintah oleh pemilik kios, dan sudah lama sekali di kumpulkan oleh oknum tersebut.
Lanjut, Ujang , saya pemilik kartu tani tidak kebagian sedangkan banyak yang tidak memiliki kartu tani kabagian pupuk. Diduga pengecer pupuk main kan harga jual pupuk ke petani yang tidak memiliki kartu tani,karna harga jual lebih tinggi dan harga berpariasi mulai dari seratus delapan puluh lima ribu (185,000) sampai dua ratus ribu (200,000) lebih per sak pupuk lima puluh kilo gram.
Berdasarkan keterangan para petani pemilik kartu tani dan yang tidak memiliki kartu tani Diduga pemilik kios pupuk di desa Serimenanti kecamatan Mekakau Ilir, pupuk subsidi di jadikan ajang bisnis, yang kangkangi aturan, agar mendpatkan ke untungan yang besar. Untuk itu kami sebagai kontrol sosial, mempertanyakan di mana peran time KP3 selaku pengawasan, dimana intansi terkait.
Dan time kontrol sosial meminta bidang perdagangan dan Aparatur Penegak Hukum (APH) ada tindakan kepada para oknum pengecer pupuk yang nakal, di kecamatan mekakau ilir dan semua pengecer di kabupaten Oku selatan.
“Supaya ada epek jera untuk oknum nakal yang bermain pupuk subsidi suapaya para petani di kabupaten Oku selatan bisa mendapat kan pupuk sesuai dengan harga yang di tetap kan,dan petani bisa sejahtera,”tuturnya. (Amenk)